Penulis: M. Ramadan
TVRINews, Anambas
Proyek Jalan Pelantar Beton Selayang Pandang (SP1) yang berada di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak pekerjaan.
Proyek SP1 yang menelan anggaran kurang lebih Rp8 miliar lebih tersebut seolah-olah tidak menjadi atensi bagi pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya, selain itu tingkat keseriusan untuk menyiapkan pekerjaan juga tidak terlihat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Anambas Syarif Ahmad mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan monitoring terkait progres pekerjaan, hal tersebut dilakukan untuk memaksa pihak kontraktor untuk tetap menyelesaikan pekerjaan Proyek SP1.
Baca Juga: Busana Daur Ulang Sampah Warnai Hari Sumpah Pemuda Di SMK Floras Focolodorawe
"Saat ini kita terus memonitor setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor, semoga keajaiban bisa terjadi di Proyek SP1 ini, selesai tepat waktu," kata Syarif Ahmad, Minggu, 29 Oktober 2023.
Syarif Ahmad juga menjelaskan bahwa saat ini progres pekerjaan mencapai 30 persen, hal tersebut masih jauh dari kata pencapaian target pekerjaan, melihat tenggang waktu yang telah diberikan, serta sejumlah material yang belum kunjung didatangkan ke lokasi pekerjaan. Hal tersebut yang membuat pihak PU Kepulauan Anambas memperkirakan tidak selesai tepat waktu.
Atas kejadian tersebut pihak PU Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengkoordinasikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau agar proses mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saat ini progres pekerjaan sudah mencapai 30 persen, jauh dari kata tercapai, kemudian saya juga telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Kepulauan Riau terkait kejadian tersebut, semoga kejadian ini, tidak lagi terjadi di Kepulauan Anambas, nantinya jika tidak selesai tepat waktu maka pihak kontraktor akan dikenakan sangsi tegas berupa Black List atau daftar buku hitam, dan bisa juga dikenakan denda, semoga hal ini tidak terjadi," terangnya lagi kepada wartawan TVRI saat melakukan peliputan.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci, wartawan ini mencoba menghubungi pihak kontraktor, namun tidak ada respon atau tanggapan terkait apa yang menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan pembangunan Proyek SP1, yang saat ini masih terus dilakukan pekerjanya.
Selain Kepala Dinas PU, Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Hendrianto selaku Aparat Pendamping Hukum Proyek tersebut yang sekaligus juga melakukan monitoring ke lokasi proyek tersebut, mengatakan bahwa, proyek yang saat ini dikerjakan wajib selesai tepat waktu, agar manfaat pembangunan tercapai dan bisa dirasakan oleh masyarakat pengguna Jalan SP1.
"Ya saya berharap agar pekerjaan ini meskipun waktunya tinggal sedikit lagi, harus di paksakan pekerjanya, hal tersebut dilakukan agar tidak ada pihak yang di rugikan, baik kontraktor, Pemerintah maupun masyarakat," terangnya.
Proyek SP1 meskipun diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu, namun proses pekerjaan terus dilakukan oleh para pekerja dengan melakukan pengecoran tiang pancang.
Baca Juga: Pasca Penembakan dan Pembakaran Ekskavator di Maybrat, Polda Papua Barat Tambah Pasukan
Editor: Redaktur TVRINews
