Daerah 10 Jam yang lalu Enam terdakwa kasus korupsi pertambangan batubara di Bengkulu menyatakan sepakat untuk menyerahkan aset senilai lebih dari Rp159 miliar kepada negara. Penyerahan aset ini dilakukan sebagai bentuk ganti rugi dari total kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp500 miliar lebih.