TVRI News
6 Terdakwa Korupsi Pertambangan Batubara Setuju Serahkan Aset Senilai 159 Miliar Rupiah Kepada Negara
6 Terdakwa Korupsi Pertambangan Batubara Setuju Serahkan Aset Senilai 159 Miliar Rupiah Kepada Negara
Daerah
10 Jam yang lalu
Enam terdakwa kasus korupsi pertambangan batubara di Bengkulu menyatakan sepakat untuk menyerahkan aset senilai lebih dari Rp159 miliar kepada negara. Penyerahan aset ini dilakukan sebagai bentuk ganti rugi dari total kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp500 miliar lebih.










CLOSE