Penulis: Indra Wijaya
TVRINews, Badung
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menempuh jalur hukum terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor saat terjaring pengawasan keimigrasian.
Salah satu dari delapan WNA Nigeria itu telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan kepada terpidana berinisial EOF.
Sedangkan, tujuh WNA Nigeria lainnya menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.
Baca Juga: Pekan Imunisasi Serentak di Karangasem Bali Sasar 6.000 Anak
Awalnya petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai menangkap tiga orang WNA Nigeria.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 21 WNA yakni 19 dari Nigeria, dan masing-masing satu orang dari Ghana dan Tanzania sehingga total ada 24 orang WNA dari benua Afrika itu.
Mereka diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, menggunakan visa kunjungan yang sebagian diantaranya sudah melebihi izin tinggal hingga berbulan-bulan.
Dari 24 WNA itu, tujuh di antaranya sudah dideportasi kembali ke negaranya, sebanyak sembilan orang lainnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Kabupaten Badung menunggu deportasi dan delapan lainnya menjalani projustisia dengan satu orang di antaranya berinisial EOF sudah divonis pidana.
Baca Juga: Era Digital, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bali Meningkat
“9 warga negara asing dilimpahkan ke rumah detensi imigrasi, 8 WNA dilakukan projustisia. Dari delapan WNA itu ada 1 orang yang mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Selasa, 23 Juli 2024.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi, kemudian detensi sebanyak 89 orang dan penangkalan sebanyak 52 orang.
Editor: Redaktur TVRINews
