
Preman Pemalak Pengusaha Material Diringkus Polisi
Writer: Agung Harahap
TVRINews, Sumatera Utara
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung bergerak cepat meringkus sejumlah pelaku pemalakan terhadap seorang pengusaha toko material. Aksi para pelaku dilakukan dengan modus meminta "uang keamanan" di kawasan Jalan Mandala By Pass, Medan Tembung, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Sebelumnya, aksi para pelaku sempat viral di media sosial, memperlihatkan perdebatan sengit antara para pelaku dan pemilik toko material yang menolak memberikan uang tersebut.
"Ada tujuh pelaku yang kita amankan. Sementara ini kita lakukan pembinaan. Namun ini masih proses pemeriksaan lebih dalam, jika terpenuhi unsur pidananya pasti akan kita tindak tegas. Kita tidak menolerir adanya aksi premanisme di Kota Medan," ungkap Wakapolsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang.
Ketujuh pelaku yang diamankan polisi adalah Edward Sidabutar, Erdianto Hutabarat, Lamhot Sidauruk, Iskandar Syahputra, Fernando Siahaan, Makmur Arif, dan Tongam Sitanggang. Mereka diringkus tak lama setelah video aksinya viral, dalam kondisi masih mengenakan seragam organisasi masyarakat (ormas) yang mereka wakili.
Diketahui, salah satu pelaku, Erdianto Hutabarat, juga pernah diamankan dalam kasus serupa.
"Benar, salah satu pelaku pernah kita amankan juga dulu dengan kasus serupa. Ini yang bersangkutan berulah lagi. Kita beri peringatan keras kali ini kepadanya," tegas Japri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme, dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan dan merugikan, terutama terhadap pengusaha.
"Untuk para anggota ormas, kita juga minta untuk jangan lagi melakukan aksi seperti ini. Masyarakat sudah resah dengan aksi seperti ini, dan jika masih dilakukan akan berhadapan dengan polisi," sambungnya.
Editor: Redaktur TVRINews
