Penulis: Salwa Salsabila Ruhiyat
TVRINews, Babel
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal di perairan Pait, Muntok, Bangka Barat pada Kamis, 15 Mei 2025.
Pasir timah tersebut dikemas dalam 400 kampil karung, masing-masing seberat 50 kilogram, dan disembunyikan di dalam lambung kapal KM Laut Biru 5 yang dinakhodai oleh seorang kapten kapal.
Barang bukti berupa ratusan karung berisi pasir timah kemudian dikeluarkan dari lambung kapal dan diamankan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) di Kota Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. pasir timah ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.
Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan tersangka berinisial LM alias Meng (39 tahun), warga Pulau Mas, Bangsal, Kepulauan Riau, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi penyelundupan tersebut.Tersangka kini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LM dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
”Berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 400 karung total mencapai 20 ton, yang berhasil di amankan 1 unit kapal KM laut biru lima yang rencananya akan membawa pasir timah ke luar pulau bangka itu tujuannya ke negara malaysia, yang kita amankan sekarang kita lakukan proses penyelidikan terhadap pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kemudian dengan denda maksimal 100 Miliyar,” Jelas Kombes Pol Fauzan, Kabid Humas Polda Babel.
Baca Juga: Peringati HUT ke-60, Lemhannas Ziarah ke Makam Bung Karno
Editor: Redaktur TVRINews
