
Kejati Kaltim Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
Penulis: Redaksi TVRI Kaltim
TVRINews, Kalimantan Timur
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Berbagai langkah konkret telah ditempuh, termasuk pengungkapan sejumlah kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap antara lain dugaan korupsi dalam proyek reklamasi tambang batubara CV Arjuna di Samarinda, Selasa, 10 Juni 2025, serta penyimpangan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) pada anggaran tahun 2023.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, praktik korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga memberikan efek negatif langsung kepada masyarakat.
“Dampak dari perilaku korupsi ini sangat merugikan negara dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan seperti sosialisasi mitigasi risiko korupsi, dan mendorong seluruh instansi untuk memperkuat pengawasan dalam pengelolaan keuangan,” ujar Haedar.
Selain fokus pada penindakan hukum, Kejati Kaltim juga aktif menjalankan pendekatan preventif melalui edukasi dan pelibatan masyarakat. Langkah ini bertujuan menumbuhkan kesadaran dan partisipasi publik dalam pengawasan terhadap potensi praktik korupsi.
Haedar menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. Jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi, segera laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kejati Kaltim optimistis, melalui kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberi efek jera bagi para pelaku.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan Simpang Ulin, Layanan Bus Trans Banjarbakula Terdampak
Editor: Redaksi TVRINews