Penulis: Agus Alfian
TVRINews, Entikong
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong memusnahkan barang bukti perkara periode Oktober 2022 sampai September 2023 yang telah inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Cabjari Sanggau di Entikong.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. 15 perkara tersebut diantaranya, pencurian, pencabulan anak, penambangan emas ilegal."kata Kepala Cabjari Sanggau di Entikong,Dwi Setiawan Kusumo, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dwi mengungkapkan, dalam setahun terakhir perkara yang dominan terjadi adalah kasus pencurian. Pihaknya sendiri, telah menangani 4 perkara pencurian yang barang buktinya dimusnahkan hari ini.
Selain pencurian, lanjut Dwi, perkara perlindungan anak juga cukup beberapa kali terjadi.
Baca juga: Penurunan Signifikan Titik Api Karhutla di Kota Banjarbaru
"Perlindungan anak ini kasusnya pencabulan, 4 kasus yang kita tangani setahun ini dan barang buktinya ikut dimusnahkan hari ini juga," imbuhnya.
Ia menyampaikan, masih ada 20 kasus lagi yang tengah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Kasus-kasus tersebut merupakan perkara yang terjadi tahun 2023.
"Perkara 2023 ini antara lain narkotika, pencurian dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kalau perkara PMI ini memang ada peningkatan dibanding tahun lalu," tutup Dwi.
Editor: Rina Hapsari
