Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Bengkulu yang digelar Dewan Pers, pada Kamis, 2 Mei 2024. Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Tri Agung Kristanto, menjelaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi bersama dengan lembaga lainnya.
“Bicara soal pemilu bukan saja soal pengetahuan terkait dengan demokrasi tetapi didalamnya ada banyak sekali hal-hal teknis, yang mana seorang wartawan apalagi bagi seorang pimpinan redaksi (Pimred) mestinya tidak boleh salah dalam menyajikan berita, harus jelas apa yang akan disampaikan ke masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Menparekraf Dorong Santri Ciptakan Lapangan Kerja
Sementara dalam melakukan peliputan lanjut Tri Agung Kristanto, seorang wartawan harus memiliki sejumlah pengetahuan dasar antara lain memiliki pengetahuan yang baik, memiliki pengetahuan tehnis, paham pemetaan geopolitik dan harus turun langsung ke lapangan sebagai saksi janji poliitik sang calon dan sebagai aktor dalam menghasilkan demokrasi yang baik.
"Independensi pers dan wartawan. Independen adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik)," tegas Tri Agung Kristanto.
Editor: Rina Hapsari
