Penulis: Yuntardi
TVRINews, Lampung
Seribuan warga dari beberapa desa di Lampung Timur dan Kota Baru Lampung Selatan, mendatangi DPRD dan Pemprov Lampung. Mereka menuntut DPRD Provinsi Lampung membentuk tim khusus untuk mengungkap mafia tanah di Lampung Timur, dan membebaskan hak sewa tanah di kota baru, Rabu, 10 Januari 2024.
Dari beberap warga desa di Lampung Timur dan Kota Baru Lampung Selatan, mendatangi DPRD dan Pemda Provinsi Lampung, untuk mencari keadilan atas tanah yang mereka garap dan tempati. Tanah seluas empat ratus hektar yang tersebar di delapan desa di Lampung Timur, telah disertifikatkan atas nama orang lain, bukan atas nama masyarakat penggarap.
Masyarakat delapan desa di Lampung Timur dan Lampung Selatan yang diadvokasi lembaga bantuan hukum Bandar Lampung ini, meminta DPRD dan pemerintah Provinsi Lampung membentuk tim khusus pengungkap mafia tanah di Lampung Timur.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya Divonis 15 Tahun Penjara
Direktur lbh Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mewakili Masyarakat, mendesak pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung segera menyelesaikan kasus ini. Masyarakat Lampung Timur sebagai penggarap lahan seluas empat ratus hektar, belum pernah mengajukan penerbitan sertifikat. Namun di tahun 2021 lalu, BPN Lampung Timur menerbitkan sertifikat atas nama orang lain bukan masyarakat penggarap.
Sementara mewakili masyarakat kota baru, Lampung Selatan, Sumaindra meminta Pemprov Lampung membebaskan uang sewa atas lahan kota baru yang kini digarap petani. Masyarakat siap meninggalkan lahan ini jika pemerintah melanjutkan pembangunan kota baru.
“Tanah-tanah mereka yang sejak tahun 1960 sudah digarap sampai dengan hari ini mereka tanamin mereka usahakan berikut kehidupan mereka tapi pada tahun 2021 kemaren lokasi-lokasi mereka hingga 400 hektar diterbitkan oleh DPRD lampung timur atas nama orang lain tidak sama sekali masyarakat tidak pernah tahu adanya proses penerbitan adanya proses,” kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra, Rabu, 10 Januari 2024.
Aksi masyarakat dari dua kabupaten ini, diterima komisi satu DPRD Lampung, diantaranya Budiman As, Ketut Irawan, dan I Made Surayaja. I Ketut Irawan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan Masyarakat, dan segera berkoordinasi dengan gubernur, dan BPN Provinsi.
Baca Juga: PT KAI Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA Turangga
“Yang disampaikan orang tadi benar saya tahu yang dia omongkan tadi daerah mantan camat desa mojo pahit, ini perlu di omongkan saya ada buktinya satu lembar sertifikat kami, desa mojo pahit, permasalah-salah dibandar lampung memang banyak sekali harus kita selesaikan jadi begitu kami sempatkan kami sudah berkali-kali ada kemetrian kehutanan dan vvn namun dalam hal ini kami katakan bahwa akan adanya dari pusat untuk menyampaikan kepusat nanti yang jelas konsisten kepada masyarakat,” tutur Anggota Komisi I DPRD Lampung, I Ketut Irawan.
Editor: Redaktur TVRINews