Penulis: Arief Masbuchin
TVRINews, Malang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen , Malang Jawa Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus pencabulan. Dalam sidang putusan terdakwa yang menjadi pengasuh Pondok Pesantren di Tajinan, Kabupaten Malang telah melakukan kekerasan seksual kepada lima santrinya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Jimmi Hendrik Tanjung dan dihadiri terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ini digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang .
Dalam putusannya Jimmi menyatakan bahwa M. Tamyis tersangka pencabulan santrinya terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan pelecehan seksual. Terdakwa pengasuh Pondok Pesantren di Desa Tangkilsari Tajinan Kabupaten Malang.
Baca Juga: Korban Terdampak Banjir di Karawang Mulai Terserang Penyakit
Dalam sidang yang berlangsung terbuka ini terdakwa juga diwajibkan membayar denda satu miliar , jika tidak maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Kami akan melakukan banding karena sejak awal perkara ini cacat hukum karena tidak ada barang bukti satupun yang disampaikan dalam persidangan,“ kata MS. Alhaidary, Kuasa Hukum terdakwa
Sementara, pendamping hukum dari YLBHI - LBH Surabaya Pos Malang memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan hukuman kepada tersangka.
“Korban tergolong anak-anak kemudian memiliki masa depan dan menjadi korban pencabulan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik,” ucap Tri Eva Oktaviani , YLBHI - LBH Surabaya Pos Malang.
Baca Juga: epala Dinas Kesehatan Kota Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pembangunan Puskesmas Bumiaji
Peristiwa pencabulan itu terjadi sejak 2020 silam, dalam bentuk pelecehan yang dilakukan terdakwa mulai dari meraba bagian sensitif korban hingga menciumnya. Hal ini sangat mencederai masa depan harkat dan martabat anak apalagi mereka akan mengalami trauma berkepanjangan.
Sebelumnya diberitakan Tamyis dilaporkan santrinya, sebanyak lima santriwati mengalami pelecehan sejak tahun 2020. Lima orang korban yang masih berusia 17 tahun kemudian melaporkannya ke polisi pada 23 Juni 2022.
Editor: Redaktur TVRINews
