Penulis: Joko Hermanto
TVRINews, Surabaya
Kurang lebih lima jam, Komisi Yudisial (KY ) memeriksa tiga Hakim yang membebaskan Ronald Tannur , terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Senin 19 Agustus 2024 kemarin sore.
Selanjutnya tujuh komisioner KY akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib tiga hakim tersebut.
Pemeriksaan Komisial Yudisial dilakukan langsung di Kantor Pengadilan Tinggi jalan Sumatera , Surabaya , Jawa Timur. Sebanyak 14 orang saksi termasuk tiga hakim telah diperiksa kemarin. Termasuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo. Ketiganya diperiksa secara tertutup.
“ Majelis kami periksa secara bergiliran, hakim anggota 2 hingga ketua . Seluruh keterangan dari majelis hakim dituangkan dalam BAP, “ kata Kabid Waskim dan Investigasi KY , Joko sasmito kepada awak media di Kantor PT Surabaya, Senin sore 19 Agustus 2024
Joko menegaskan bahwa hasil temuan tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan kepada awak media.
Ia hanya memastikan materi pemeriksaan berdasarkan pada pokok-pokok laporan dari pelapor dan temuan-temuan hasil penyelidikan oleh KY.
“ Pemeriksaan bersifat tertutup, sesuai aturan KY bahwa hasil pemeriksaan terlapor tidak bisa sampaikan kepada teman-teman media, tapi kalo mau konfirmasi kepada pihak terlapor, silahkan, “ tambah Joko
Hasil temuan ini akan dilanjutkan ke rapat pleno bersama 7 Komisioner Komisi Yudisial dan hasil pelindungnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung guna rekomendasi sanksi yang dijatuhkan kepada tiga hakim tersebut.
Apakah sanksi ringan atau berat, rekomendasi dari Komisi Yudisial akan diserahkan pada akhir Agustus 2024 mendatang.
“ kami (KY) akan memutuskan apakah majelis hakim tersebut terbukti bersalah atau tidak. Artinya nanti putusan itu terbukti atau tidak tergantung kebutusan rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KY, “ pungkasnya.
Baca Juga: Kepala BPJN NTT Optimis Proyek Jembatan Kembar Liliba Selesai Sesuai Jadwal
Editor: Redaktur TVRINews