
Kejari Bangkalan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BUMD
Penulis: Husen Al-Katiri
TVRINews, Bangkalan
Kejaksaan Negeri Bangkalan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanduk Majeng.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Abdul Kodir (Dirut PT Tanduk Majeng), Uftori (Direktur PT Tanduk Majeng), dan Syafi’ullah Syarif (Komisaris PT Tanduk Majeng).
Dengan kembali ditetapkannya tiga orang tersangka, Kejaksaan telah menetapkan enak orang tersangka termasuk diantaranya dua orang mantan Dirut BUMD sendiri.
Penahanan dilakukan Senin 16 Juni 2025 untuk masa 20 hari ke depan, menyusul pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka MK, selaku PLT Dirut PD Sumberdaya.
Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono, kepada sejumlah awak media mengatakan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,8 miliar, sesuai dengan hasil audit BPKP.
“Modus yang digunakan antara lain penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukan, dengan aliran dana mengalir ke berbagai pihak, termasuk PT Tanduk Majeng, Mabroq, dan Primajaya,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Grup Facebook Penyebar Konten Asusila, Dua Orang Jadi Tersangka
Ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung pada temuan penyidikan lanjutan.
"Kita menetapkan tersangka yang paling bertanggung jawab terlebih dahulu. Tapi jika ada bukti baru bahwa pihak lain turut menikmati dana tersebut, pasti akan kami tindak lanjuti," ungkap Kejari.
Pihak Kejaksaan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus lama secara profesional dan transparan, termasuk perkara-perkara penyertaan modal yang sempat terhenti atau masih berjalan sejak tahun 2020 hingga 2021.
Editor: Redaktur TVRINews
