
Polisi Bongkar Grup Facebook Penyebar Konten Asusila, Dua Orang Jadi Tersangka
Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Jawa Timur
Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyebaran konten asusila di media sosial Facebook. Dalam operasi tersebut, polisi membongkar sebuah grup bernama "Gay Khusus Surabaya", yang menjadi wadah penyebaran konten pornografi serta tempat pencarian pasangan sesama jenis.
Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa MFK merupakan pendiri sekaligus admin grup yang telah aktif sejak 14 Maret 2021. Grup ini diketahui memiliki lebih dari 4.500 anggota.
“Grup ini awalnya dibuat sebagai sarana perkenalan komunitas, namun dalam perjalanannya digunakan untuk menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi,” ungkap AKBP Wahyu.
Tersangka GR diketahui sebagai anggota aktif yang turut menyebarluaskan konten asusila tersebut melalui unggahan gambar dan video di dalam grup. Polisi menahan kedua tersangka di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Kejagung: Kami Masih Tunggu Kehadiran Jurist Tan tuk Diperiksa
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup Facebook, serta riwayat percakapan WhatsApp yang berisi aktivitas penyebaran konten asusila.
AKBP Wahyu menyatakan, pihaknya juga melibatkan tim ahli bahasa dan teknologi informasi (IT) untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya. Laporkan kepada kami jika menemukan grup atau kegiatan daring yang menyimpang dari norma sosial,” imbaunya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur juga telah mengungkap kasus serupa yang melibatkan grup WhatsApp bernama “INFO VID”, yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi serta mencari pasangan sesama jenis.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas penyebaran konten asusila secara digital dan menjaga ruang siber agar tetap sehat dan sesuai dengan nilai-nilai hukum dan budaya bangsa.
Editor: Redaktur TVRINews
