Penulis: Andi Yashinta
TVRINews, Denpasar
Menyusul rencana penutupan tempat pemrosesan akhir TPA Suwung yang akan dilakukan oleh pemerintah, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menekankan bahwa TPA Suwung tidak akan direlokasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali berencana akan segera menutup tempat pemrosesan akhir TPA Suwung secara bertahap. Menyusul rencana tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Rentin menyatakan TPA Suwung nantinya akan menjadi tempat penerapan teknologi waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Terkait isu relokasi yang tengah beredar di masyarakat, pihaknya pun memastikan bahwa TPA suwung tidak akan direlokasi ke TPA manapun. Untuk TPA Temesi, Made Rentin Menegaskan Bahwa TPA tersebut tidak direncanakan menjadi tempat pemrosesan akhir pengganti TPA Suwung.
Alih-alih demikian, TPA Temesi yang berlokasi di kabupaten Gianyar ini justru akan turut menjadi salah satu TPA yang terpilih sebagai tempat implementasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Program ini akan didukung langsung oleh pemerintah pusat, sebagai upaya mengatasi persoalan sampah yang ada di Bali.
Pemilihan TPA Temesi sebagai salah satu TPA percontohan penerapan teknologi tersebut pun didorong oleh sejumlah faktor, salah satunya karena aspek pengelolaannya yang dinilai sangat baik.
Dengan penerapan sistem pemilihan berbasis sumber yang telah diterapkan, tpa Temesi dinilai berhasil membuat tata keleola sampah yang efektif, tertib, dan ramah lingkungan. kendati demikian, beberapa waktu lalu, sejumlah tokoh di desa temesi pun menolak adanya rencana pemindahan tpa Suwung ke TPA Temesi.
“Sekali lagi ditekankan, bukan TPA Suwung yang akan dipindahkan ke TPA Temesi. Tetapi, penerapan teknologi pengolaan sampah menjadi energy listrik, salah satunya alternative tempatnya adalah TPA Temesi, Kabupaten Gianyar,” Jelas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.
Sementara terkait penutupan bertahap, TPA Suwung akan berhenti menerima sampah organic mulai Agustus 2025. Kemudian, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu pada Desember 2025. Kebijakan ini ditekankan bukan hanya sebatas teknis, namun menjadi langkah dalam penerapan peraturan Gubernur Bali nomor 47 dan 97.
Baca Juga:
Wabup Nganjuk Sidak SPBU Nakal, Ditemukan 60 Liter Air dalam Tangki Pertalite |
Editor: Redaksi TVRINews