
Penyidikan Dugaan Korupsi, Kejati Segel Megamall Bengkulu
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menyegel bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Megamall seluas 15.662 meter persegi pada Jumat, 23 Mei 2025. Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa pemasangan papan segel merupakan tindak lanjut dari surat resmi penyitaan yang telah disampaikan kepada manajemen Megamall.
“Sebelumnya kami telah menyerahkan surat resmi penyitaan kepada manajemen Megamall dan hari ini kami tindak lanjuti dengan pemasangan papan segel di bangunan PTM dan Megamall seluas 15.662 meter persegi,” ujar Danang Prasetyo, Jumat 23 Mei 2025.
Ia menegaskan penyegelan tersebut tidak mengganggu operasional pusat perbelanjaan. Aktivitas komersial di dalam Megamall dan PTM tetap berjalan normal seperti biasa.
Terkait kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan Ahmad Kanedi—mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan mantan Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bengkulu—sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bisa lebih dari seorang karena hingga kini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman,” tambah Danang.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Razia PETI di Parigi Moutong, Polisi Pasang Spanduk Imbauan |
Editor: Redaksi TVRINews