Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Ratusan warga eks Timor-Timur yang tergabung dalam sejumlah aliansi mahasiswa menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (16/6) siang. Aksi ini bertujuan mendukung penyidik Pidana Khusus Kejati NTT untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah.
Proyek perumahan senilai total Rp394.099.431.532 ini diperuntukkan bagi warga pejuang eks Timor-Timur dan warga lokal. Lokasinya berada di Desa Camplong Dua dan Desa Kuamsi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, dengan tahun anggaran 2023/2024.
Aksi damai yang diikuti oleh massa dari berbagai aliansi mahasiswa dan masyarakat eks Timor-Timur, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Kupang, berlangsung aman dan tertib.
Dalam orasinya, salah satu orator, Imanuel, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejati NTT memiliki satu tujuan utama: mendukung dan mengawal Kejati NTT dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di proyek perumahan 2.100 unit di lokasi eks Burung Unta, Desa Camplong Dua dan Desa Kuamsi.
Baca Juga: Workshop Ramah Lingkungan Ubah Baju Bekas Jadi Tote Bag
"Kita semua ke sini hanya dengan satu tujuan, yaitu mendukung dan mendesak Kejati NTT usut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di proyek 2.100 di lokasi Burung Unta, Kabupaten Kupang, yang diduga menyeret sejumlah BUMN sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut," tegas Imanuel.
Lebih lanjut, Imanuel menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media massa, proyek pembangunan rumah tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan calon penerima. Konsep rumah khusus tersebut disebut tidak memiliki halaman serta fasilitas lainnya.
"Kami menolak untuk direlokasi, itu ada alasan yang sangat mendasar. Setelah di sana bagaimana dengan keberlangsungan hidup kami ketika menempati rumah itu? Selain itu juga, rumah itu dari segi kelayakan sangat tidak layak untuk ditempati oleh masyarakat yang sumber pendapatannya hanya petani," kata Imanuel. Ia menambahkan kekhawatiran mengenai pekerjaan dan penghidupan jika direlokasi ke perumahan baru tersebut, menjadi alasan kuat bagi mereka yang saat ini menempati rumah resettlement di Naibonat untuk tidak ingin direlokasi ke rumah 2.100.
Setelah menggelar aksi, massa membubarkan diri. Sebelumnya, beberapa perwakilan massa melakukan pertemuan terbatas dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di ruang pertemuan Kejati NTT.
Editor: Redaktur TVRINews