Penulis: Amiruddin
TVRINews, Parepare
Maraknya penggunaan knalpot racing pada kendaraan sepeda motor, yang dapat mengeluarkan bunyi bising hingga dapat mengganggu kenyamanan warga.
Untuk itu Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Parepare, Sulawesi selatan, mensosialisasikan aturan penjualan knalpot racing. Kamis, 11 Januari 2024.
Sosialisasi dengan cara mendatangi beberapa bengkel ataupun toko yang menjual aksesoris motor di kota Parepare.
Dua toko yang dikunjungi adalah Istana Knalpot terletak di Jalan H.A.M Arsyad dan toko Hasrat knalpot di Jalan Mattirotasi kota Parepare.
Dalam sosialisasi itu, kasat lantas Polres Parepare, Akp. Adnan Leppang, menyampaikan arahan dan aturan-aturan terkait penjualan knalpot racing dan menjelaskan kepada Pemilik Toko untuk mematuhi ketentuan dalam penjualan Knalpot racing.
"Jadi kami sosialisasikan aturan penjualan knalpot racing. Selain itu kami juga Memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan knalpot racing yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat umum dalam berlalu lintas," ujar Adnan.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik usaha penjual knalpot racing agar senantiasa mengikuti aturan dan tidak melakukan penjualan knalpot karena tidak sesuai dengan aturan.
Editor: Redaktur TVRINews