
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Kakak Beradik Pengedar Ekstasi
Penulis: Andri Aprianto
TVRINews, Balikpapan
Dua orang pemuda berinisial R (32 tahun) dan A (28 tahun), yang diketahui merupakan kakak beradik, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan karena nekat mengedarkan pil ekstasi di wilayah Kota Balikpapan.
Penangkapan dilakukan di rumah mereka setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 83 butir pil ekstasi dari tangan kedua tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa pil ekstasi tersebut berasal dari seorang bandar di Samarinda yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ekstasi ini dibeli oleh pelaku seharga Rp475 ribu per butir, kemudian dijual kembali dengan harga antara Rp650 ribu hingga Rp750 ribu per butir,” jelas AKP Bangkit dikutip pada Senin (26/5/2025).
Uniknya, pil ekstasi yang diedarkan oleh kedua tersangka memiliki dua jenis merek berbeda, yang diduga untuk menarik pasar pengguna di Balikpapan.
“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Mari bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Bangkit.
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Baca Juga: MoU Pemkab Malaka dan Kejari Atambua, Bupati: Ini Langkah Awal Kawal Program Pemerintah
Editor: Redaktur TVRINews