Penulis: Arief Masbuchin
TVRINews, Batu-Malang
Kejaksaan Negeri Kota Batu, Malang kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Dari dua tersangka baru salah satunya adalah Kepala dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari.
Kartika Trisulandari Kepala Dinas Kesehatan Kota Baru bersama tersangka lainnya dari pihak swasta digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Kota Batu untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I dan Kelas II- A Malang.
Baca Juga: Operasai Damai Cartenz 2024 Fokus Pada Penegakan Hukum Terhadap KKB dan KKP
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo menyampaikan bahwa kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu KT selaku pengguna anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen PPK dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 dan tersangka AKP selaku pihak swasta yang secara bersama sama dengan tersangka ADP (CV Punakawan).
“Para tersangka telah melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji namun tidak sesuai dengan kontrak. Dalam prosesnya tersangka bekerjasama dengan BPKP Jawa Timur melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut,“ Kata Didik Adyotomo, Rabu, 10 Januari 2024.
Proses klarifikasi telah dilakukan agar diketahui jumlah nilai kerugian negara. Hasil dari klasifikasi dari total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar 4,4 Miliar Rupiah dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar 3,1 Miliar Rupiah. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 300 Juta Rupiah.
Baca Juga: Danrem Wira Bima bersama Kapolda Riau Kunjungi Warga Terdampak Banjir Di Rokan Hulu
Perlu diketahui bahwa sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka yakni Angga Dwi Prastya, Direktur CV, kemudian PK selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku Konsultan Pengawas.
Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan hingga kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan.
Editor: Redaktur TVRINews
