Penulis: Arief Masbuchin
TVRINews, Malang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 92 perkara yang telah di selesaikan pada Juni-September 2023.
"Pemusnahan barang bukti ini dimaksudkan untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu untuk menyampaikan kepada publik bahwa penyelesaian kasus oleh pihak Kejaksaan Negeri telah inkrah, memiliki hukum tetap," tegas Kajari Kabupaten Malang, Dyah Yuliastuti, Selasa sore, 3 Oktober 2023.
Barang bukti tesebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 97 gram, Ganja kering 949 gram, Pil dobel L 33.808 butir.
Baca juga: Aniaya Anggota Polisi, 4 Pria di Manggarai Timur Jadi Tersangka
Sementara barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan adalah seperangkat alat hisap sabu, handphone, timbangan elektrik, uang palsu dan barang bukti lain.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu dengan cara dihancurkan menggunakan blender dengan larutan pemutih sedangkan barang bukti lain dengan cara dibakar.
Kedepannya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akan memaksimalkan pemusnahan barang bukti yakni empat kali dalam satu bulan dari sebelumnya yang hanya dilakukan setahun sekali.
Editor: Rina Hapsari
