Penulis: Paul Tengko
TVRINews, Manggarai Timur
Satuan Reserse Kriminal menetapkan empat orang sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Polres Manggarai Timur.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry D.N. Silaban mengatakan keempat orang tersangka tersebut yakni YT alias K, FP alias F, AA alias L, dan EYU alias Y.
"Dua anggota Polsek Borong mengalami luka parah di bagian kepala", kata Jeffry dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Selasa malam, 3 Oktober 2023.
Baca Juga : Kemarau Panjang Membuat Jumlah Titik Api di Kalteng Semakin Bertambah
Dikatakannya, peristiwa penganiayaan terhadap anggota Polsek Borong tersebut terjadi pada Sabtu, 23 September 2023, sekitar pukul 00.30 WITA di depan halaman rumah Frans Pandang yang beralamat di Kampung Golo, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.
"Saat itu korban WA datang ke tempat kejadian dengan tujuan hendak mengamankan rekannya RT alias R yang diduga sebelumnya juga dianiaya oleh pelaku YT", jelas Jeffry.
Ketika korban WA, kata Jeffry menanyakan keberadaan rekannya RT kepada pelaku YT, pelaku bangun dari tempat duduknya dan menganiaya WA.
Kemudian disusul dengan pelaku AA yang menendang WA dari belakang, sehingga korban berlari keluar dari tempat kejadian.
"Pelaku AA, FP, dan EYU masih ikut mengejar korban WA hingga ia terjatuh. Para pelaku kembali menganiaya korban WA. Korban WA akhirnya lari meloloskan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan," bebernya.
"Pelaku YT menyerahkan diri ke Polres Manggarai Timur sehari setelah kejadian," sambungnya.
Akibat tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Polres Manggarai Timur pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka YT. Sementara tiga tersangka lainnya AA, FP, dan EYU tidak ditahan, tetapi wajib lapor.
Jeffry mengungkapkan, keempat pelaku melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan dalam keadaan mabuk atau sedang dalam pengaruh alkohol.
"Oleh karena itu kami mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Manggarai Timur agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebih yang dapat menimbulkan mabuk-mabukan serta berakibat fatal yang berujung pada gangguan kamtibmas bahkan sampai menimbulkan korban jiwa," tuturnya.
Baca Juga :
Editor: Redaktur TVRINews
