
Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya, Kerugain Negara Rp16 Miliar
Penulis: Yudi Irawan
TVRINews, Tasikmalaya
Kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik penyimpangan distribusi ribuan ton pupuk bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi petani lokal. Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp16 miliar.
Tim penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dan di wilayah Kota Banjar.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak lebih dari 7.800 ton yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tronton, satu unit minibus, berbagai dokumen penting, serta perangkat elektronik seperti komputer dan ponsel.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah menyalurkan pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Tasikmalaya, namun justru dijual ke luar daerah, bahkan ke luar provinsi seperti Jawa Timur,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, kepada wartawan, dikutip Sabtu 5 Juli 2025.
"Pupuk tersebut juga diduga telah dioplos dan dikemas ulang dalam karung polos tanpa label subsidi, sehingga bisa dijual dengan harga non-subsidi," lanjutnya.
Meski telah menemukan sejumlah bukti, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena pupuk bersubsidi merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional yang bertujuan membantu petani kecil agar tetap produktif dalam menghadapi tantangan sektor pertanian.
Baca Juga: Debit Sungai Aek Silang Menyusut, PLTMH dan Irigasi Pertanian Terdampak
Editor: Redaksi TVRINews