Penulis: Sunarto
TVRINews, Jember
Tim Unit Reskrim Polsek Jenggawah Jember, Jawa Timur berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai penadah. Keduanya diamankan petugas dirumah kontrakan di Dusun Cangkring Baru, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember, Minggu lalu 12 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Saiful Ulum, (27) warga asal Dusun Asem Berid, Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang dan Taufiqul Hakim (25) warga asal Dusun Kampung Brekas, Desa Rosep, Kecamatan, Kecamatan Belga, Kabupaten Bangkalan. Para pelaku diduga sebagai penadah barang curian berupa lonjoran kabel tanah tanam milik PT Telkom Indonesia setelah ada laporan dari masyarakat.
Kanitreskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto mengatakan rumah kontrakan itu jadi tempat penimbunan kabel yang diduga hasil kejahatan. Berdasarkan penyelidikan petugas, dan dilakukan pengecekan, rumah kontrakan dua pelaku itu ditemukan kabel yang sudah dipotong-potong.
Baca Juga: Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan
"Kabel milik PT Telkom itu ada sekitar 2.000 meter yang sudah dipotong menjadi 2 meteran dan 1 meteran," kata AIPTU Ahmad Rinto Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Selasa 14 Mei 2024 saat dikonfirmasi TVRINews.com
Selain mengamankan dua orang penadah itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bila kapak besar, 2 pisau cuter, 450 batang kabel tanah tanam langsung tembaga. Diakui oleh kedua tersangka kalau hanya menerima titipan.
Kabel yang sudah dipotong-potong itu akan diambil tembaganya yang selanjutnya akan dikirim kepada rekannya yang berinisial RJT, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih lanjut, Rinto menyampaikan pihaknya sudah mengantongi tersangka yang menjadi DPO yakni RJT. Pihaknya juga meminta agar tersangka yang disebut sebut sebagai pemilik barang untuk segera menyerahkan diri kepada petugas.
"Ini merupakan sindikat, karena kasus pencurian seperti ini sudah sering terjadi. Dua tersangka yang kita amankan ini mengakui kalau bagian menguliti kabel kabel hasil kejahatan. Semua barang bukti kita amankan di polsek sebagai barang bukti," kata Rinto.
Baca Juga: Tabrakan Truk Fuso dengan Bus Belasan Orang Luka - Luka
"Pihak kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui pencurian kabel atau kabel dalam tanah untuk segera menginformasikan," pungkasnya.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian dengan manajemen PT Telkom barang bukti kabel sepanjang kurang lebih dua ribu meter ini merupakan kabel bawah tanah yang berasal dari beberapa kecamatan, meski tidak terpakai pihak perusahaan negara mengalami kerugian sekitar delapan ratus juta rupiah. Setelah menjalani pemeriksaan , kini kedua pelaku diamankan di Polsek Jenggawah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan otak pelaku masih dalam pengejaran aparat namun identitasnya sudah dikantongi petugas.
Editor: Redaktur TVRINews
