
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan
Penulis: Ari Haryono
TVRINews, Jambi
Kasus penganiayaan yang berujung tewasnya pelaku begal akhirnya dihentikan Penyidik Polres Tanjung Jabung Barat dan Ditreskrimum Polda Jambi.
Tersangka penganiayaan yakni Fiki dan LH akhirnya dibebaskan penyidik, setelah hasil gelar perkara pada Selasa, 14 Mei 2024 sore kemarin.
“Penyidik memastikan dari bukti yang dikumpulkan tersangka terbukti membela diri dan tidak berbuat pidana. Saksi ahli pidana hingga Tim Laboratorium Forensik Polri juga dilibatkan dalam kasus itu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, Rabu, 15 Mei 2024.
Polisi memastikan proses perkara ini telah dihentikan dan telah membebaskan Fiki dan LH. Saat ini Polisi masih menyelidiki perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan korban.
Sebelumnya, Fiki dan LH hendak mengambil gaji ke PT. Bukit Kausar di STUD Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat ditengah jalan pulang, keduanya dihadang Edo dan Hardi. Terjadi perkelahian antara mereka yang berujung tewasnya Edo. Sedangkan Hardi kritis dan dibawa ke Rumah Sakit.
Setelah peristiwa tersebut, Fiki dan LH menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Ulu dan akhirnya dijadikan tersangka kasus 531 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung tewasnya seseorang.
Editor: Rina Hapsari
