Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 26 remaja dalam razia penertiban di sejumlah penginapan, kos-kosan, dan tempat hiburan malam pada Kamis dini hari, 11 September 2025.
Razia dilakukan di sembilan titik lokasi berbeda, termasuk tiga penginapan, dua rumah kos, dan dua kafe karaoke di wilayah Kota Padang. Dalam operasi itu, empat lokasi diduga melanggar peraturan daerah.
"Kami melakukan pengawasan izin usaha dan ketertiban umum. Dari sembilan tempat yang kami periksa, empat di antaranya kami temukan indikasi pelanggaran," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Dari total 26 remaja yang diamankan, terdiri dari 9 perempuan dan 17 laki-laki. Beberapa di antaranya ditemukan berpasangan dalam kamar kos dan penginapan, sementara lainnya berada di area kafe karaoke. Satpol PP juga menyita delapan botol minuman beralkohol di lokasi.
Rio menegaskan bahwa pemilik tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah dilayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
"Mereka diduga melanggar sejumlah Perda, yakni Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," jelas Rio.
Ke-26 remaja tersebut diserahkan ke PPNS untuk pendataan dan proses lebih lanjut. Pihak keluarga mereka juga akan dipanggil untuk memberikan pembinaan dan menjadi penjamin.
"Kami akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Jika ada unsur pelanggaran hukum, kasusnya bisa kami limpahkan ke aparat kepolisian," tambahnya.
Rio juga mengimbau kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika serta norma kesopanan demi mewujudkan ketertiban umum di Kota Padang.
Baca Juga Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Depan Pasar Bandar Buat
Editor: Redaksi TVRINews