Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang diduga menyebabkan kemacetan lalu lintas di depan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa, 9 September 2025.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, hal ini dilakukan setelah banyaknya masyarakat yang mengeluh terkait aktivitas PKL yang menempati ruas jalan sehingga arus lalu lintas terhambat.
“Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP bersama Dinas Perhubungan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Personel diturunkan untuk mengatur lalu lintas sekaligus mengingatkan para pedagang agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan,” ujar Chandra.
Ia meminta kepada seluruh pedagang agar bisa memanfaatkan area pasar yang sudah tersedia dan tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai lokasi untuk berjualan.
Chandra menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan pasar.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas berjualan di badan jalan melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Perda sudah jelas mengatur bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk berdagang. Untuk itu, mari bersama-sama kita jaga ketertiban demi kenyamanan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi di pasar,” tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews