Penulis: Tua Saman Siregar
TVRINews, Padang
Setelah menerima tanggapan dan masukan masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat memberikan waktu kepada partai politik untuk memberikan klarifikasi hingga 7 September 2023 besok terkait tanggapan dan masukan masyarakat.
Komisioner KPU Sumatera Barat Ory Sativa Sya'ban menjelaskan jumlah masukan dan tanggapan masyarakat di KPU provinsi dan kabupaten kota berjumlah 58 laporan masukan dan tanggapan masyarakat terkait hasil putusan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilu 2024.
“Dari 58 masukan ada 5 laporan untuk KPU Sumatera Barat sementara 53 laporan tanggapan atau masukan masyarakat terkait DCS Bacaleg DPRD Provinsi Kabupaten Kota di Sumatera Barat,” ujar Ory Sativa Sya'ban, Rabu, 6 September 2023.
Baca juga: Korban Gempa Menginap Di Sekitar Kantor Bupati
KPU Sumatera Barat menunggu klarifikasi parpol hingga 7 dari hasil klarifikasi KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat.
“Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara dan tahapan penggantian bacaleg diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023,” jelas Ory Sativa Sa'ban.
Sementara penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023.
Editor: Redaktur TVRINews