Penulis: Triyani
TVRINews, Bangka Belitung
Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi bisnis lahan pasir fiktif yang dilakukan oleh seorang warga Tanjung Pandan berinisial EW terhadap Sukardiyono, warga Jakarta Timur. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar.
Kasus ini bermula pada September 2023 hingga Januari 2024, saat tersangka melihat unggahan korban di media sosial mengenai pengembangan bisnis cat dan lem. Tersangka kemudian menghubungi korban dan anaknya untuk menawarkan kerja sama dalam pengembangan usaha pembebasan lahan pasir kuarsa atau silika di kawasan Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan lokasi lahan dan meminta uang muka sebesar Rp900 juta, serta menagih pelunasan sebesar Rp4,6 miliar. Uang tersebut dikirimkan korban secara bertahap kepada tersangka. Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, lahan tambang yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada alias fiktif.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, dalam konferensi pers menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar tanpa bukti legalitas yang jelas.
"Barang bukti yang kami sita berupa tiga lembar rekening koran atas nama Sukardiyono dengan periode September 2023, yang disita dari saksi korban, Sukardiyono bin Sarido," jelas AKBP Sarwo Edi Wibowo, Kapolres Belitung.
Baca Juga: Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Sabu, Satu Kurir Diamankan
Editor: Redaksi TVRINews
