
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Sabu, Satu Kurir Diamankan
Penulis: Apriansah Karim
TVRINews, Sumsel
Kepolisian dari Unit I, Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram dari tangan seorang kurir.
Penangkapan dilakukan di parkiran sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang tepatnya di warung pempek model roda.
"Inisialnya A, TKP di Jalan Sukabangun II KM 11 Kecamatan Sukarame, Palembang, tepatnya di parkiran warung pempek model roda. Kronologisnya, Unit I Subdit II Direktorat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ini sering terjadi transaksi narkoba," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Hari Sandi dalam wawancara, Rabu, 4 Juni 2025.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba seberat 11 kilogram yang tersimpan di dalam tas, serta menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tenggelam di Pantai Koto Marapak Padang, Ditemukan Meninggal Dunia
Editor: Redaksi TVRINews
