
Burung Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Gelap di Bakauheni
Penulis: Agus M Hakim
TVRINews – Lampung
Misi Penyelamatan di Tengah Malam: Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung, Termasuk Jenis yang Terancam Punah, dari Riau Menuju Jawa
Langit malam Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menjadi saksi bisu operasi penyelamatan ratusan burung dari jerat perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan ekosistem. Sebanyak 326 ekor burung, termasuk 132 ekor dari spesies dilindungi, berhasil diamankan oleh tim gabungan dalam sebuah operasi terencana yang digelar pada Rabu malam, 23 April 2025.
Burung-burung itu diangkut dalam sebuah truk dari Pekanbaru, Riau, dan diduga akan dipasarkan ke wilayah Cakung, Jakarta Timur, serta Bekasi, Jawa Barat. Namun, rencana itu kandas setelah aparat gabungan dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Lampung, pihak Kepolisian, dan organisasi konservasi Flight: Protecting Birds of Indonesia berhasil menghentikan laju truk di area pelabuhan penyeberangan.
Tak hanya tanpa izin, truk tersebut juga diketahui tidak mengantongi dokumen karantina resmi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menurut Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksyadayan, jenis-jenis burung yang disita di antaranya termasuk Burung Madu Sepah Raja, Cucak Ranting, Cucak Ijo Mini, Cucak Ijo, hingga burung lokal bernama Kinoy—semuanya memiliki nilai ekologi dan ekonomi yang tinggi.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk eksploitasi terhadap satwa liar yang dilindungi negara,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Saat ini, ratusan burung hasil sitaan berada dalam penanganan Balai Karantina untuk pemulihan kondisi dan observasi medis. Rencananya, burung-burung tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya oleh pihak berwenang dalam waktu dekat.
Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan perdagangan satwa ilegal lintas provinsi masih terus berlangsung. Aparat tengah mendalami keterlibatan sopir dan pemilik kendaraan dalam kasus yang diyakini bukan kali pertama terjadi.
Penggagalan upaya penyelundupan ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal komitmen moral kita terhadap keberlangsungan alam.
Baca Juga: Bulog Serap Ribuan Ton Gabah, Rahasia di Balik Panen Raya Paser Terungkap
Editor: Redaktur TVRINews
