Penulis: Freddy Ladi
TVRINews, Sumba Barat Daya
Yohanes Bili Tanggu, pihak laki-laki yang telah diamankan oleh Polres Sumba Barat Daya (SBD) terkait kasus kawin tangkap yang terjadi di Kecamatan Wewewa Barat, memberikan pengakuan bahwa ia hanya mengikuti perjodohan yang telah disepakati oleh kedua keluarga.
Yohanes Bili Tanggu mengungkapkan bahwa ia diminta untuk dijodohkan dengan Dinansia Malo. Perjodohan ini berlangsung atas kesepakatan dari kedua pihak orang tua mereka dan bukan berdasarkan hubungan khusus antara mereka berdua. Bahkan, ia mengakui bahwa belum pernah bertemu secara langsung dengan Dinansia Malo.
Perjodohan ini terjadi berkat kesepakatan antara orang tua Dinansia Malo dan pihak Lede Ngongo, yang merupakan saudara dari Martha Ngongo, ibu kandung Dinansia Malo.
Baca juga: Kawin Tangkap Di Kecamatan Wewewa Barat Terungkap Sebagai Kesepakatan Keluarga
"Saya juga diminta untuk dijodohkan dengan Dinansia Malo. Kalau bukan dijodohkan, mungkin saya juga tidak akan setuju. Yang menjodohkan kami adalah Lede Ngongo, saudara laki-laki dari Martha Ngongo," jelas Yohanes Bili Tanggu.
Yohanes Bili Tanggu menegaskan bahwa kawin tangkap ini dilakukan dengan persetujuan dari pihak keluarga perempuan. Ia mengakui bahwa ia hanya mengikuti permintaan pihak Lede Ngongo dan tidak memiliki pemahaman mendalam tentang larangan kawin tangkap.
"Saya tidak mengerti soal larangan kawin tangkap, saya ini hanya ikut saja," tambahnya.
Editor: Redaktur TVRINews