
Staf Pribadi Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Penulis: Apriansah Karim
TVRINews, PALEMBANG
Staf pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Alex Rahman, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Palembang.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Idi Il Amin dan turut dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, M. Syarak Jafizhan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang membutuhkan surat keterangan K3.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bukan dalam kapasitas sebagai pejabat publik, melainkan sebagai staf pribadi Deliar Marzoeki, mantan Kadisnakertrans Sumsel. Tindakan gratifikasi yang dilakukan dinilai sebagai inisiatif pribadi.
"Status terdakwa sebagai perbantuan dari pegawai negeri Deliar untuk menerima gratifikasi dari perusahaan. Statusnya sebagai staf pribadi bukan sebagai ASN. Sidangnya akan dilanjutkan pada Senin," ujar Syarak.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Supendi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan karena kliennya merasa keberatan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
"Kedepannya harapan kami, supaya kami dapat memberitakan part yang didakwakan pasal 12A kalau bisa dialihkan ke pasal 11. Pasal 12A 12B inikan ke pejabat negara, klien kami bukan pejabat negara, klien kami honor atau pembantu pribadi bukan unsur pemerintah, inikan tidak ada jabatan," ujar Supendi.
Sementara itu, Deliar Marzoeki, yang saat ini telah memasuki masa pensiun, belum dapat hadir dalam persidangan karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Kejati Bengkulu Geledah Tiga Gudang Arsip BPN Kota Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall
Editor: Redaksi TVRINews