
Kejati Bengkulu Geledah Tiga Gudang Arsip BPN Kota Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah tiga lokasi yang diduga menyimpan arsip penting milik Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Kamis, 19 Juni 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi dua gudang penyimpanan arsip dan satu kantor BPN Kota Bengkulu yang berlokasi di Padang Jati. Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Bengkulu menetapkan mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra Putra, sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kasi Pengendali Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol, penggeledahan tersebut difokuskan pada pencarian dokumen terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi.
"Kami geledah tiga lokasi berbeda, termasuk kantor BPN. Ini untuk menelusuri dokumen penting terkait perubahan status kepemilikan lahan yang menjadi pusat perkara," ujar Wenharnol.
Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan. Salah satu langkah Kejati adalah menyita bangunan pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu sejak 2004.
Kasus ini mencuat setelah adanya perubahan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. SHGB tersebut lantas diagunkan ke perbankan oleh pengelola. Ketika kredit macet, agunan dipindahkan ke bank lain, hingga akhirnya jatuh ke tangan pihak ketiga.
Akibat dari praktik ini, lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang apabila utang pengelola tidak dilunasi. Selain itu, pihak pengelola sejak awal berdiri juga tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, yang ditaksir telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Enam tersangka yang telah ditetapkan kejaksaan antara lain:
* Hartadi Benggawan
* Satriadi Benggawan
* Kurniadi Benggawan (Dirut PT Tigadi Lestari)
* Wahyu Laksono (Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi)
* Chandra D. Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu)
* Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu)
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus menelusuri aliran aset dan dokumen terkait, serta memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam pengalihan dan penguasaan aset negara secara ilegal ini.
Baca Juga: Tiga Bandar Narkoba Ditangkap di Perkebunan Karet Lampung Tengah, 34 Paket Sabu Diamankan
Editor: Redaksi TVRINews