Penulis: Nanda Yustizar Ramdani
TVRINews, Lampung
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan surat keputusan terkait pembebasan hutan kawasan yang terletak di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat. Hal ini disambut gembira masyarakat setempat karena mereka menantikan kejelasan status lahan yang mereka diami selama puluhan tahun.
Isak tangis haru mewarnai penyerahan SK Kementrian Lingkungan hidup terkait pembebasan lahan masyarakat Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Pasalnya sudah 70 tahun lamanya masyarakat menantikan kejelasan status lahan mereka huni. Hingga menjadi persoalan panjang. SK pembebasan lahan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin kepada perwakilan masyarakat Sukapura di Kecamatan Sumber Jaya, tepatnya di lapangan Suka Rata.
Baca juga: Akibat Pendangkalan Sungai, Ratusan Sawah Terancam Kekeringan Di Tanggamus
Pada agenda tersebut juga diisi sosialisasi dan bimbingan teknis tanah objek reforma agraria atau tora pada kawasan hutan Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Sudin bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Sabtu lalu. SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tersebut terkait pelepasan kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali register 44B dan kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigis register 45B seluas kurang lebih 22,51 hektar.
Permasalahan mengenai status lahan ini bermula sejak 17 Mei 1951, Pemerintah telah melakukan transmigrasi rombongan masyarakat yang berasal dari daerah Tasikmalaya Jawa Barat dan ditempatkan di Kecamatan Sumber Jaya. Pada 1952, Presiden Soekarno meresmikan transmigrasi tersebut. Kemudian pada tahun 1991, dilakukan tata guna hutan kesepakatan berdasarkan SK Menhut yang menyatakan area transmigrasi tersebut masuk di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit register 45b. Pemkab Lampung Barat telah melakukan langkah pro aktif serta meneguhkan komitmen untuk memperjuangkan penyelesaian Sukapura dengan menganggarkan dana penyelesaian melalui APBD Kabupaten Lampung Barat.
Editor: Rina Hapsari
