
Izin 3 BPR di Sumbar Dicabut, Nasabah Dapat Rp10,4 M dari LPS!
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Sepanjang tahun 2024, tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun bergerak cepat untuk melaksanakan penjaminan simpanan. Total dana sebesar Rp10,4 miliar telah dibayarkan LPS kepada para nasabah dari ketiga BPR tersebut.
Tiga BPR yang dimaksud pertama adalah PT BPR Sembilan Mutiara, dicabut izin usahanya pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar atau 98,47% dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp3,47 miliar, milik 2.603 rekening.
Kemudian yang kedua, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut izin usahanya pada 23 Juli 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp2,30 miliar atau 99,98% dari total sebesar Rp2,301 miliar, milik 727 rekening.
Selanjutnya yang ketiga, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, dicabut izin usahanya pada 11 Desember 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp4,69 miliar atau 99,81% dari total Rp4,70 miliar, milik 1.254 rekening.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan (meliputi seluruh Pulau Sumatera), M. Yusron, menjelaskan bahwa simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan LPS. Syarat ini dikenal sebagai 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank,
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan
- Tidak terindikasi melakukan fraud atau tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan.
Klaim Penjaminan di Sumatera Barat
Sampai 31 Maret 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan terhadap 22 BPR/BPRS di Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya. Total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp85,17 miliar dari simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar. Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, serta memperhitungkan pinjaman dan keberatan nasabah.
Inovasi LPS dalam Penanganan Klaim
LPS terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Salah satunya melalui percepatan proses pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan, di mana rata-rata pembayaran tahap pertama dilakukan hanya dalam 5 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut,” ujar Yusron.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, rata-rata waktu pembayaran klaim tahap pertama mencapai 14 hari kerja. Kini, proses tersebut berhasil dipercepat menjadi rata-rata 5 hari kerja.
Amanat LPS dalam UU P2SK
Dalam kesempatan yang sama, LPS juga menyampaikan kesiapannya menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), salah satunya sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif pada Januari 2028, lima tahun setelah UU tersebut diundangkan.
“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya,” jelas Yusron.
PPP akan menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu, tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib. Mekanisme penjaminannya dapat berupa pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp38 M di Palembang
Editor: Redaktur TVRINews
