
Visa Kerja untuk Haji, Imigrasi Medan Tahan 9 WNI di Kualanamu
Penulis: Fhandi
TVRINews, Sumut
Petugas Imigrasi Medan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengungkapkan petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan yang tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan.
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” kata Uray, dikutip Jum’at 2025.
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama, namun saling tidak mengenal. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” tegas Uray.
Atas temuan tersebut, petugas menunda keberangkatan seluruh penumpang yang diduga akan berangkat haji secara nonresmi.
Uray juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak melalui jalur resmi. “Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Medan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mematuhi ketentuan keimigrasian.
Baca Juga: Lampung Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI
Editor: Redaksi TVRINews