
Baru Dilantik, Kasi Pidsus Seluma Bongkar Dugaan Pungli dan Korupsi
Penulis: Deni putra
TVRINews, Seluma
Ekke Widoto Kahar resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, menggantikan Ahmad Gufroni yang dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Gufroni kini bertugas di Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset, Asisten Bidang Pemulihan Aset.
Dalam pernyataan perdananya usai serah terima jabatan, Ekke menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Seluma.
“Sebagai pejabat baru, saya akan segera melanjutkan penyidikan perkara yang sudah berjalan di bidang tindak pidana khusus. Yang jelas, saya akan bekerja secara profesional, karena masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan,” ujar Ekke kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.
Ia menyebut dua kasus prioritas yang akan segera ditindaklanjuti, yakni dugaan pungutan liar dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Agama Kabupaten Seluma, serta kasus korupsi pembebasan lahan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11 miliar.
“Segera saya tindak lanjuti kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan. Secepatnya, perkara itu akan ada progresnya, sesuai arahan langsung dari Pak Kajari,” tambahnya.
Untuk mempercepat penanganan, Ekke juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan bidang intelijen dan unit lain di lingkungan Kejaksaan.
“Koordinasi akan terus kami lakukan, baik secara internal maupun eksternal. Kami ingin semua penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga tidak bisa bekerja maksimal tanpa kerja sama dari intelijen dan pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Gufroni menyatakan keyakinannya bahwa perkara-perkara yang sedang berjalan akan tetap mendapat penanganan optimal di bawah kepemimpinan Kasi Pidsus yang baru.
“Kasus-kasus ini sudah masuk ke tahap penting. Kami harap, di bawah kepemimpinan Kasi Pidsus yang baru, proses penegakan hukum tetap berjalan maksimal dan bisa segera tuntas,” ujar Gufroni.
Ia memastikan bahwa proses transisi telah dilakukan dengan baik, termasuk penyerahan seluruh dokumen dan petunjuk penyidikan kepada pejabat baru.
“Semua sudah kami serahkan lengkap. Tidak ada yang tertinggal. Harapannya, progres bisa terus berlanjut tanpa hambatan,” tutupnya.
Baca Juga: Izin 3 BPR di Sumbar Dicabut, Nasabah Dapat Rp10,4 M dari LPS!
Editor: Redaktur TVRINews
