Penulis: Dedi Irawan
TVRINews, Bengkulu
Polres Bengkulu Tengah, pada Kamis, 7 September 2023, berhasil menangkap FA (Fahrizal Als), DPO tersangka penambangan batubara ilegal Desa Lubuk Unen, kecamatan Merigi Kelindang, Bengkulu Tengah.
Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di jalan Semeru, Ratu Samban, Kota Bengkulu sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Wijayanta mengatakan FA merupakan DPO dalam kasus penambangan batubara ilegal di Desa Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Bengkulu Tengah, pada 31 Agustus 2022 lalu. FA ditetapkan tersangka bersama 2 pelaku lainnya, yakni NA yang telah lebih dulu divonis 1 tahun, dan FS yang kini dalam proses persidangan.
Baca Juga: Tujuh Kg Sabu Dalam Bus
“Bahwa FA telah dilakukan upaya paksa dengan pemanggilan pertama dan kedua namun tidak hadir ke Polres Bengkulu Tengah, kemudian diterbitkan surat perintah membawa namun tersangka tidak berada di tempat,” ujar AKP Wahyu.
Tersangka FA selanjutnya dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) pada 28 Februari 2023.
Dalam kasus ini telah disita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit excavator PC 200 warna kuning, 600 karung berisikan batubara, masing masing 1 unit linggis dan cangkul, serta sebuah rekening Koran atas nama FA.
Sebagaimana tersangka NA dan FS, tersangka DPO FA juga dijerat pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews