Penulis: Eko Saputra
TVRINews, Lampung
Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan. dari bagasi bus, ditemukan 7 kilogram sabu dan polisi juga mengamankan 2 kurir, Jumat, 8 September 2023.
Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, mencurigai bus angkutan umum, PO Pelangi, dengan nopol “F 7709 AA” yang sedang parkir di sebuah rumah makan di Bakauheni. Petugas langsung berkoordinasi dengan sopir dan langsung melakukan penggeledahan.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan tujuh kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh merek Cina, yang tersimpan di dalam tas warna hitam dan merah di bagasi. Petugas langsung mengamankan pemilik barang haram ini, yang diketahui merupakan penumpang asal Pekanbaru, Kepulauan Riau.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Di Tulang Bawang, Satu Orang Tewas
Seorang penumpang mengatakan, sejak di perjalanan dari Pekanbaru, Pelaku terlihat gelisah. Bahkan kedua tersangka berinisial MRD dan MM sering berpindah tempat duduk. Polisi langsung melakukan pengembangan ke Tangerang Banten. Alhasil satu orang tersangka berinisial SA alias Ucok yang merupakan pemesan, ditangkap.
“Kini ketiga tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang narkotika tahun 2009 pasal 112, 114, 132, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Polres Lampung Selatan, juga menyatakan perang terhadap narkoba,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin Kapolres Lamsel.
Editor: Redaktur TVRINews