Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
Komisi Yudisial akhirnya memanggil tiga hakim pengadilan negeri surabaya untuk menjalani pemeriksaan di pengadilan tinggi, Senin siang.
Pemeriksaan Komisi Yudisial ini berkaitan dengan putusan hakim bersangkutan yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito tiba di Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur sebelum pukul satu siang.
Kedatangan Joko Sasmito di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ini dengan agenda akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Sfriyanti.
Saat dikonfirmasi Joko sasmito membembenarkan jika Komisi Yudisosial telah melayangkan surat panggilan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkaitan dengan putusan kontrovrsial yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Meski telah dipanggil pihaknya belum mengetahui kepastian apakah tiga hakim tersebut akan hadir untuk diperiksa.
“Meski sudah dilayangkan surat kepada ketiga Hakim tersebut, kita belum tahu apakah mereka bisa datang semua atau tida, kita tunggu saja,“ ungkap Joko Sasmito kepada awak media, Senin 19 Agustus 2024
Hingga sore hari, awak media masih terus menunggu kedatangan para Hakim yang telah dipanggil namun juga terlihat tiba di Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur .
Seperti diinformasikan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Ketiganya membebaskan Ronald Tannur karena menilai tidak terbukti menganiaya pacarnya Dini Sefra Afriyanti hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 777 Pemilih Fiktif dalam DPS
Editor: Redaktur TVRINews