
Bawaslu Temukan 777 Pemilih Fiktif dalam DPS
Penulis: Joko Prastio
TVRINews, Jambi
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus melakukan pengawasan melekat terhadap Tahapan Pilkada Serentak 2024. Sehingga, pelaksanaan Pilkada dapat berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Terkait hal itu, Bawaslu Provinsi Jambi mengajukan saran perbaikan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Penetapan Daftar Pemilih Sementara (D-P-S). Bawaslu menemukan 777 Pemilih Fiktif yang dimasukkan dalam DPS yang tersebar di Kabupaten Kerinci sebanyak 768 Orang dan 9 Orang di Kota Jambi.
“Data tersebut harus dicoret dari DPS agar tidak menimbulkan potensi terjadinya pelanggaran saat Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang,”kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.
Daftar Pemilih Fiktif yang dimasukkan dalam DPS tersebut ditemukan Bawaslu saat melakukan Uji Petik disetiap Kabupaten-Kota. Hal ini untuk memastikan bahwa Pantarlih bekerja dan mendata sesuai dengan aturan.
Editor: Redaktur TVRINews