Penulis: Andry Anthoni
TVRINews, Bitung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
“Modus yang digunakan para tersangka antara lain mark up biaya hotel, penggelembungan jumlah hari perjalanan, manipulasi perjalanan darat, hingga perjalanan dinas fiktif. Mereka terdiri dari lima mantan anggota DPRD Bitung periode 2019–2024, yaitu B.M, E.S, H.A, H.S, dan I.O. Selain itu, dua mantan aparatur sipil negara (ASN), J.M dan S.M, turut ditetapkan sebagai tersangka” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan.
Dan saat ini lima anggota DPRD aktif yang diduga terlibat dalam perkara yang sama tengah menunggu proses ekspos di Kejaksaan Agung. Secara keseluruhan, sebanyak 30 legislator diidentifikasi ikut terlibat dalam skandal korupsi ini.
Sebelumnya, Kejari Bitung juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan. Ketiganya diduga terlibat dalam pembakaran dokumen barang bukti dan penghapusan file elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
Penahanan terhadap para tersangka menjadi bagian dari komitmen Kejari Bitung dalam mengusut tuntas praktik korupsi di lingkungan DPRD dan ASN setempat.
Baca Juga: Kejati Bengkulu Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perjadin DPRD
Editor: Redaksi TVRINews
