
Kejati Bengkulu Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perjadin DPRD
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Penetapan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua tersangka tersebut adalah Lia Fita Sari selaku pengelola keuangan dan staf PPTK, serta Rozi Mirza selaku PPTK perjalanan dinas. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan secara terpisah.
Tersangka Rozi Mirza dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB, sementara Lia Fita Sari dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
"Ke dua tersangka yakni Rozi Mirza dan Lia Fita Sari diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada penyidikan dugaan korupsi Perjadin Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 dengan total nilai anggaran sebesar Rp130 miliar. Ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis, 10 Juli 2025.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dan tidak hanya terlibat dalam dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2024 saja.
"Kami juga memanggil sejumlah saksi lainnya hari ini, namun ada yang tidak datang dan akan kami panggil kembali," jelas Danang.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, yang merugikan keuangan negara dengan anggaran fantastis senilai Rp130 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews
