
Dipanggil Polda Riau, Mantap PJ Walikota Pekanbaru Mangkir dari Pemeriksaan Kasus SPPD Fiktif
Penulis: Irwansyah
TVRINews, Pekanbaru
Mantan PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun belum menghadiri pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut.
"Ya masih dalam rangka lidik dia baru kita minta klarifikasi tapi yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit," kata Nasriadi, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Meletus, Kalaksa BPBD: Semburan Vulkanik Masih Tergolong Wajar
Nasriadi mengatakan, Muflihun rencananya diperiksa pada Kamis, (27/06/2024) kemarin terkait SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
"Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Walikota dan Sekwan, ini udah akhir tahap penyelidikan. Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar," ungkap Kombes Nasriadi.
Dijelaskan Nasriadi, sebelumya Ditreskrimsus Polda Riau telah melayangkan panggilan kepada Muflihun untuk hadir pada Kamis ini. Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang berobat di Jakarta.
"Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta," jelas Nasriadi.
Menurut Nasriadi, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan 30 saksi selesai, pihaknya melayangkan surat panggilan ke mantan PJ Walikota Muflihun.
Baca Juga: Nasdem Undang Prabowo Hadiri Kongres III, Tawarkan Kolaborasi Dukung Pemerintahan mendatang
"Seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi. Tetapi beliau tidak hadir. Sebenarnya ini rangkaian klarifikasi ada tidaknya tindak pidana. Saya harapkan saudara Uun dapat datang memberikan keterangannya karena kami menjunjung azas praduga tidak bersalah," tegasnya.
Dibeberkan Nasriadi, Muflihun telah membuat sepucuk surat agar dirinya dapat diperiksa di Jakarta, namun permintaan itu ditolak.
"Saudara Uun juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini (Mapolda Riau)," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
