
Tiga Bandar Narkoba Ditangkap di Perkebunan Karet Lampung Tengah, 34 Paket Sabu Diamankan
Penulis: Angga
TVRINews Lampung
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil meringkus tiga orang bandar narkotika di sebuah gubuk tersembunyi di tengah perkebunan karet, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 34 paket sabu-sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di gubuk tersebut. Menanggapi laporan ini, Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, segera memerintahkan penyelidikan.
"Setelah kami pastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi," ungkap AKP Eko Heri Susanto, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Dari hasil penyergapan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MJ, RA, dan B, yang semuanya merupakan warga setempat. Selain 34 bungkus klip sabu siap edar, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan empat bundel plastik klip.
"Ketiga pelaku kami tangkap di gubuk di pinggir kebun karet yang memang dijadikan tempat transaksi sekaligus tempat menggunakan narkoba," ucapnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Musrenbang RPJMD 2025-2029: Pemprov Bengkulu Prioritaskan Infrastruktur dan Layanan Kesehatan
Editor: Redaksi TVRINews