
BPBD Simeulue Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama Tujuh Hari
Penulis: Al Ashab
TVRINews, Aceh
BPBD Simeulue mencatat kerugian sementara yang ditimbulkan pasca terbakarnya sembilan unit ruko warga di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur pada 05 Oktober 2023 kemarin mencapai Rp. 3,6 Milyar.
Kepala Pelaksana BPBD Simeulue, Zulfadli menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan sementara kerugian dari kebakaran tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya, Jum'at, 06 Oktober 2023.
BPBD Simeulue menetapkan masa tanggap darurat untuk menangani para korban kebakaran selama tujuh hari, posko kebakaran juga telah didirikan untuk menampung para korban kebakaran.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Melanda Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan: Lebih dari 450 Kejadian Tercatat
"Masa tanggap darurat diberlakukan selama tujuh hari, namun untuk saat ini para korban kebakaran menginap sementara di tempat saudara mereka,"kata Zulfadli.
Selain adanya pendirian posko kebakaran dari BPBD Simeulue, Dinas Sosial Kabupaten Simeulue juga telah mendirikan tenda darurat untuk menampung para korban.
Sementara korban luka ringan dari kebakaran yang kemarin terjadi terdapat satu orang dari personil kepolisian dan satu orang dari petugas damkar.
Keduanya telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Simeulue dan telah kembali ke rumah.
Satu orang korban dari warga yang mengalami luka bakar saat ini masih mendapatkan penanganan dari pihak medis RSUD Simeulue.
Dari dugaan sementara kebakaran yang menghanguskan sembilan unit ruko di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, dikarenakan adanya korsleting listrik, namun hingga saat ini belum diketahui pasti dari mana sumber api berasal.
Baca Juga: Sembilan Unit Ruko di Simeulue Terbakar
Editor: Redaktur TVRINews
