Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya berhasil menyelesaikan belasan kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan. Keberhasilan ini berkat Posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang dibuka Wali Kota Surabaya pada Kamis, 17 April 2025, untuk membantu pekerja yang mengalami masalah tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa sejak posko dibuka hingga Kamis, 24 April 2025, pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja. Laporan ini berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di Surabaya dan luar daerah.
“Sejauh ini, kami sudah berhasil menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah. Selain itu, kami juga sedang memverifikasi tujuh laporan lainnya yang masih membutuhkan dokumen pendukung,” ujar Zaini.
Menurut Zaini, verifikasi dilakukan karena laporan-laporan tersebut belum lengkap, seperti bukti penyerahan ijazah kepada perusahaan. Dia juga menekankan bahwa Posko Pengaduan ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan tidak ada yang dirugikan.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penggelapan Puluhan Motor
"Posko pengaduan ini kami buka untuk membantu masyarakat, terutama para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan. Kami akan terus memantau dan menyelesaikan setiap kasus yang ada," tambahnya.
Salah satu pekerja yang terlibat, Suhartini Fitriana, menceritakan pengalamannya. Ijazah S1 miliknya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja selama sembilan tahun. Setelah mengundurkan diri dengan baik, ia kesulitan untuk mendapatkan ijazah tersebut kembali.
“Setelah mengundurkan diri dengan cara yang baik, saya sangat kesulitan untuk mendapatkan ijazah saya kembali. Meskipun sudah mencoba berbagai cara, perusahaan tetap menahan ijazah tersebut tanpa alasan yang jelas,” ungkap Suhartini.
Hal serupa dialami Emaldha Khurnia Sari, eks-karyawan perusahaan di Pakis. Ia merasa frustasi karena ijazah yang seharusnya menjadi haknya tidak bisa diambil kembali.
“Ini benar-benar membuat saya bingung, karena ijazah adalah hal yang sangat penting untuk melanjutkan karier saya. Saya berharap ada solusi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada karyawan lainnya,” ujar Emaldha.
Posko Pengaduan ini direncanakan akan beroperasi selama tiga bulan sesuai dengan arahan Wali Kota Eri Cahyadi. Namun, meskipun posko tersebut ditutup, Zaini memastikan layanan akan tetap berjalan bagi warga dan pelaku usaha di Surabaya yang membutuhkan bantuan terkait masalah serupa.
Editor: Redaktur TVRINews
