Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan tersangka dua orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Provinsi Bengkulu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jufri Menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan yakni NN (24) warga Kabupaten Seluma dan OS (19) warga Bengkulu Selatan, yang bertugas sebagai operator SPBU.
Modus kedua tersangka ini dalam Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi ini dengan cara QR Barcode yang dimiliki dan melakukan pengisian bahan bakar secara berulang-ulang serta memodifikasi tangki mobil.
Baca Juga: Lahan Hutan Seluas 4 Hektare Di Jalur Endikat Pagar Alam Terbakar
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Raya Bengkulu mana, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Saat itu anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah melakukan patroli rutin dan ditengah-tengah patroli anggota mencurigai satu unit mobil Isuzu Panther warna merah," Kata Kompol Jufri
Kompol Jufri Menambahkan, Dari hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka NN mengangkut BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 443 liter.
BBM ini dimuat dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jerigen kapasitas 35 liter.
Selain itu, dari pengakuan tersangka bahwa ia kerap melakukan pembelian BBM di SPBU tersebut sebanyak 4-5 kali dalam satu hari, menggunakan kendaraan Minibus yang dilengkapi dengan tangki berkapasitas 100 liter dan menggunakan QR Code yang telah disiapkan oleh operator SPBU.
Dan disetiap kali pembelian tersangka NN memberikan fee sekitar Rp10.000 kepada OS padahal kuota maksimal pembelian dalam sehari adalah 58 liter.
"Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna merah beserta kuncinya, 443 liter BBM jenis biosolar dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter, 11 buah jerigen berkapasitas 35 liter, 2 buah jerigen kosong berkapasitas 35 liter, dan 2 unit alat komunikasi handphone merk Realme," tutup kompol Jufri
Kedua tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Baca Juga: Kekeringan, Warga Lahat Serbu Sungai Lematang Untuk Kebutuhan Air
Editor: Redaktur TVRINews