Penulis: Redo Jayusman
TVRINews, Padang
Berdasarkan laporan dan CCTV sebuah toko emas yang berada di Pasar Raya Kota Padang Sumatera Barat, Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua pelaku penipuan dengan modus jual beli emas.
Keduanya ditangkap di kawasan Kecamatan Padang Barat dan langsung di bawa ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari laporan korban pelaku merupakan sepasang suami istri menjual emas miliknya yang ternyata emas palsu atau imitasi.
Baca Juga: Pertamina Akan Tutup SPBU Tempurejo
Akibatnya, pemilik toko emas mengalami kerugian jutaan rupiah.
Menurut Kanit Reskrim Polresta Padang IPDA Adrian Afandi , berdasarkan penyidikan pihak kepolisian pelaku mengakui tindakan kriminal yang ia lakukan sebanyak 4 kali.
“Tidak hanya di Padang pelaku juga melakukan modus penipuan yang sama di daerah Provinsi Riau. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah emas imitasi beserta dompet yang nanti akan dijual pelaku” jelas IPDA Adrian Afandi Rabu 13 September 2023 .
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews