Penulis: Intizam
TVRINews, Jambi
Puluhan Mahasiswa bersama Orangtua korban pemerkosaan anak dibawah umur menggelar orasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis, 14 Desember 2023. Ada beberapa tuntutan dalam orasi di depan Pengadilan Negeri Tebo yang dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi mahasiswa di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo.
Salah satunya, menuntut keadilan ke Pengadilan Negeri Tebo, karena vonis hakim yang dibacakan saat sidang putusan terhadap terdakwa Budi pelaku asusila anak dibawah umur dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tujuh tahun penjara.
Tidak hanya puluhan mahasiswa yang menyampaikan orasinya, namun orangtua korban maupun korban asusila juga turut hadir menyampaikan orasi di Depan Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo. Sambil menangis, orangtua korban meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Tebo, terkait putusan hakim yang memvonis pelaku hanya tiga bulan dari tuntutan Jaksa.
Baca Juga: Dugaan Mal Praktik, Pihak RS Royal Prima Mangkir dari Panggilan Kepolisian
Diketahui dalam kasus ini, sidang putusan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 lalu yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim Anggota I Rintis Candra, dan Hakim Anggota Ii Julian Leonardo Marbun. Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda 10 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama satu bulan.
“Saya berterima kasih karena sudah banyak yang mendukung saya menuntut keadilan untuk anak saya sebagai korban yang merasa kecewa dengan putusan sidang. Keputusan itu sangat menyakitkan dan sungguh sangat tidak adil,” ujar Anang yang merupakan orangtua korban.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Pelaku dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 undang-undang perlindungan anak.
“Vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa karena pertimbangan sosio kultural, mengingat pelaku merupakan kelompok suku anak dalam,” jelas humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun.
Editor: Redaktur TVRINews